MUSYAWARAH RANPERDES TENTANG KEWENANGAN DESA

A. Fazil 20 September 2019 10:17:12 WIB

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa ialah, dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kewenangan Desa merupakan Instrumen Kekuasaan/Hak Bagi Pemerintah Desa Utk Melakukan Berbagai Upaya Untuk Mengatur Ketentraman dan Ketertiban Dan mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.
Oleh Sebab Itu Pemerintah Desa Harus Melakukan “ Penataan dan pengadministrasian penduduk (dgn berbagai struktur), Tata guna dan peruntukan tanah, Penataan upaya pemberdayaan masy dan program pembangunan (sarana dan  prasarana), Penataan rasa aman, tertib dan keamanan masyarakat, Pengembangan ekonomi masyarakat, Penataan produk hukum desa, dan sebagainya”.

Ahmad Zain Nasution, Kepala Desa Tanjung Harap dalam sambutannya menjelaskan, Bahwa Desa Tanjung Harap merupakan salah satu dari empat Desa yang ada di Indonesia yang telah di tetapkan sebagai  pilot project dan Open Goverment Indonesia (OGI) dalam rangka Eksplorasi dan Implementasi Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Oleh kementerian dalam negeri, oleh sebab itu Kades berharap “ melalui musyawarah Ranperdes yang dilaksanakan di Aula Desa Tanjung Harap pada tanggal 06 September 2019 ini bisa menjadi acuan arah pembangunan Desa Tanjung Harap Kedepannya, dan menjadi legitimasi hukum bagi desa. Oleh karenanya kewenangan desa merupakan salah satu pokok persoalan tatkala Pemerintah desa akan mengurus dan mengatur desanya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa, harus adanya Rancangan Peraturan Desa sebelum peraturan itu di sahkan untuk diterbitkan Ucap M. Taufik Syahputra Nst Sekdesa Tanjung Harap, Ranperdes ini juga merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Peraturan Bupati tentang penataan Keweanagan desa yang difasilitasi DPMD Kabupaten Serdang Bedagai beberapa waktu yang lalu.

Sekdes berharap melalui Ranperdes ini masyarakat dapat terlibat aktif dan berpartisipasi dalam pengusulan- pengusulan kewenangan Desa, baik itu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa, Sebab nantinya Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa ini sangat erat kaitannya dengan APBDesa yang berisikan pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Komentar atas MUSYAWARAH RANPERDES TENTANG KEWENANGAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

       Selamat dan Sukses

gambar


Pesan Redaksi :


Layanan Mandiri


Silahkan hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Kemitraan

       IKLAN USAHA DESA

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Desa Tanjung Harap

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung