DPMD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SOSIALISASI PERBUP PENATAAN KEWENANGAN DESA

A. Fazil 19 Agustus 2019 22:33:34 WIB

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa  ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 30 Juni 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara tahun 2016 Nomor 1037 pada tanggal 15 Juli 2016 di Jakarta. Adapun Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa.

Atas dasar permendagri tersebut Bupati serdang bedagai menganggap perlunya menetapkan Perbup Tentang Kewenagan Desa, bertempat dia Aula Sultan Serdang, selasa s/d Rabu ( 13-14/08) Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Serdang Bedagai, Bupati Serdang Bedagai Sosialisasikan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasrkan Hak dan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut M. Taufik Syahputra Nasution Sekretaris Desa Tanjung Harap yang saat itu ikut dalam sosialisasi tersebut bersama Kasi Pemerintahan Desa Tanjung Harap Zulfan dan Irianto Sipayung Ketua BPD Desa Tanjung Harap,  Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut terdiri dari satu orang Sekretaris Desa, satu orang operator dan satu orang BPD, “ sosialisasi juga dilaksanakan secara bergelombang, terdiri dari tiga gelombang dan untuk desa- desa dikecamatan Serba Jadi sendiri masuk dalam gelombang pertama karena adanya perubahan jadwal dari DPMD Kab. Serdang Bedagai.

Muliady Siagian Narasumber sekaligus Tenaga Ahli Kab. Serdang Bedagai dalam paparannya menjelaskan penataan kewenangan desa sangatlah penting  dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera, sebab lahirnya undang- undang desa dirasa belum cukup menyentuh dalam hal penataan keweangan desa, oleh karena itu sangatlah penting penetapan Permendagri tentang Kewenangan Desa sampai turunannya ke level Desa sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanah Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang sosial- budaya dan ekonomi, untuk mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang mandiri, meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan, meningkatkan partisipasi  dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.

Adapaun  tujuan desa memiliki kewenangan, agar Desa dapat Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas desa sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas, Desa memiliki keleluasaan untuk mengatur rumah tangga dan penduduk utk menciptakan keteraturan dan kepastian, Utk mengurus dan mengelola barang-barang publik (termasuk pelayanan publik utk kesejahteraan warga), Mengelola dan atau mengambil sumber daya ekonomi, Membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, Mengangkat wibawa/jati diri desa.

Kewenangan Desa adalah Instrumen Kekuasaan/Hak Bagi Pemerintah Desa Utk Melakukan Berbagai Upaya Untuk Mengatur Ketentraman dan Ketertiban Dan mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.
Oleh Sebab Itu Pemerintah Desa Harus Melakukan “ Penataan dan pengadministrasian penduduk (dgn berbagai struktur), Tata guna dan peruntukan tanah, Penataan upaya pemberdayaan masy dan program pembangunan (sarana dan  prasarana), Penataan rasa aman, tertib dan keamanan masyarakat, Pengembangan ekonomi masyarakat, Penataan produk hukum desa, dan sebagainya”. Ucap Muliadi Siagian menutup paparannya.   

Komentar atas DPMD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SOSIALISASI PERBUP PENATAAN KEWENANGAN DESA

Mulyadi Siagian 26 September 2019 20:03:47 WIB
Mantap....Lanjutkan dengan info info terbaru...

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

       Selamat dan Sukses

gambar


Pesan Redaksi :


Layanan Mandiri


Silahkan hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Kemitraan

       IKLAN USAHA DESA

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Desa Tanjung Harap

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung