TAHAP AWAL PILKADES 2019 BPD TANJUNG HARAP BENTUK P2KD

A. Fazil 29 Juni 2019 00:58:47 WIB

Sesuai jadwal yang di dasari atas Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 109/18.8/  22 Januari Tahun 2019 tentang Penetapan Desa-desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019 dan Surat Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.18/140/3334/2019 perihal Jadwal Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019 tanggal 13 Mei 2019, bertempat di Aula Desa Tanjung Harap 6/28/2019, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tanjung Harap bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Musyawarah dibuka pada pukul 14: 00 wib dan dipimpin langsung Ketua BPD Desa Tanjung Harap, dihadiri oleh beberapa unsur keterwakilan masyarakat yang terdiri dari , LKMD , PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama , Tokoh masyarakat dan unsur Pemerintah Desa.

Sukirno Ketua BPD Desa Tanjung Harap dalam sambutannya Proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dimulai dengan dibentuknya Panitia Pemilihan oleh BPD. Panitia Pemilihan inilah yang menyelenggarakan proses pemilihan yang dimulai dari tahapan pendaftaran pemilih, pencalonan, penyelenggaraan pemungutan suara serta penetapan Calon Terpilih. Oleh karena dibentuk oleh BPD, maka seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD, “ dikarenakan masa jabatan BPD sebelumnya segera berakhir untuk itu P2KD nantinya menyampaikan kepada BPD yang Baru terpilih”. Ucap Ketua BPD.

Dalam proses dan tahapannya ketua BPD menjelaskan bahwa P2KD nantinya mengacu pada Peraturan daerah kabupaten serdang bedagai Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten serdang bedagai Nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa . disitu sudah diatur dengan jelas bagaimana ketentuan ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades nantinya.

Berlandaskan Peraturan daerah kabupaten serdang bedagai Nomor 1 tahun 2017 tersebut Sukirno menjelaskan bahwa jumlah P2KD diatur berdasarkan jumlah hak pilih di Desa tersebut , “ apabila jumlah hak pilih s/d 2.000 paling banyak 4 orang , jumlah hak pilih 2.001 s/d 4.000 paling banyak 6 orang , jumlah hak pilih 4.001 s/d 6.000 paling banyak 8 orang, jumlah hak pilih 6.001 s/d 8.000 paling banyak10 orang, jumlah hak pilih di atas 8.000 paling banyak 12 orang”.

adapun P2KD yang dibentuk BPD di Desa Tanjung Harap sejumlah 6 orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota yaitu saudara Suparman dari tokoh masyarakat , satu orang sekretaris merangkap anggota Zulfan dari unsur Pemdes Tanjung Harap kemudian satu orang bendahara merangkap anggota Yuli Agustina  dan tiga orang anggota, Ade Nurlelan dari tokoh agama, Abdul Rahman Kepala Dusun IV dan Cut Rahmadani dari unsur keterwakilan perempuan.  

Menutup acara Ketua BPD berharap agar nantinya P2KD yang telah dibentuk dapat bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon manapun, dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan menggunakan asas-asas tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa akan dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin Pemerintah Desa yang berkualitas.

Komentar atas TAHAP AWAL PILKADES 2019 BPD TANJUNG HARAP BENTUK P2KD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

       Selamat dan Sukses

gambar


Pesan Redaksi :


Layanan Mandiri


Silahkan hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Kemitraan

       IKLAN USAHA DESA

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Desa Tanjung Harap

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung