Biayai Pemberdayaan, Soekirman : "Dana Desa bisa dipakai, tetapi bertanggung jawab"

Helmi Fachri 14 April 2016 23:16:43 WIB

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR RI pada Desember 2014 silam. UU Desa merupakan seperangkat aturan mengenai penyelenggaraan pemerintah desa dengan pertimbangan desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan.

Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.

Namun pelaksanaannya masih menimbulkan ganjalan, diantaranya seperti yang diresahkan desa-desa murni kebun, dimana prioritas program pemerintah adalah pembangunan Infrastruktur . Sementara menggunakan Dana Desa bagi Infrastruktur “Desa Kebun” masih tehambat  legalitas desa yang berbentuk HGU (Hak Guna Usaha). Sehingga menimbulkan asumsi Desa Kebun tidak bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa.

Menjawab masalah tersebut pada acara peresmian Bedah Rumah Program Bina Lingkungan PT. Perkebunan Nusantara III di Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Senin (22/3) Bupati Serdang Bedagai, Soekirman berpesan bahwa Dana Desa bisa dipakai, tetapi bertanggung jawab.

Pada kesempatan tersebut Soekirman yang di dampingi Ketua DPRD Serdang Bedagai , Drs. Syahlan Siregar dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya SE, juga menggambarkan perubahan fisik Kabupaten Serdang Bedagai dalam 5 tahun kedepan, yang merupakan dampak dari pembangunan pembangunan nasional maupun lokal diantaranya pembangunan jalan tol Kuala Namu - Tebing Tinggi, Pelabuhan Kuala Tanjung, Kawasan Ekonomi Sei Mangkei namun kesemuanya tentu tidak akan memberikan dampak baik jika tidak di iringi dengan pembangunan SDM maka mau tidak mau masyarakat akan semakin tertinggal dan ditinggalkan.

"Dana Desa dapat digunakan untuk pengadaan ternak, kegiatan ekonomi produktif, pasar desa, objek wisata desa bahkan ambulance desa dengan perdes sebagai  payung hukum desa, evaluasi dikabupaten, jika tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya" jelasnya

Untuk itu pihaknya berharap desa senantiasa berkonsultasi kepada BPMPD demi mencarikan solusi kreatif agar desa tidak terjerat masalah hukum dibelakang hari.

Komentar atas Biayai Pemberdayaan, Soekirman : "Dana Desa bisa dipakai, tetapi bertanggung jawab"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

       Selamat dan Sukses

gambar


Pesan Redaksi :


Layanan Mandiri


Silahkan hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Kemitraan

       IKLAN USAHA DESA

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Desa Tanjung Harap

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung