PPS Tanjung Harap Uji Wawancara Calon Anggota KPPS

Helmi Fachri 27 Oktober 2015 15:47:30 WIB

Sehubungan dengan surat pengumuman KPU Kabupaten Serdang Bedagai  No: 346/KPU.SB/002.434750/X/2015 Perihal Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemilihan Suara (TPS)  dalam penyelenggaraan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Senin (26/10) Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Tanjung Harap Kec. Serba Jadi laksanakan test wawancara di Aula Balai Desa Tanjung Harap. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tanjung Harap, PPK Serba Jadi, PPL , Sekretariat PPS, dan para calon anggota KPPS yang sebelumnya telah menyelesaikan seleksi administrasi.

Saat dikonfirmasi bagaimana PPS Tanjung Harap melakukan rekrutmen KPPS , menyoal sulitnya beberapa PPS di daerah lain merekrut panitia adhoc pemilu untuk anggota KPPS terkait ketentuan PKPU terbaru. Masyarakat yang pernah menjadi KPPS selama dua periode pemilihan kepala daerah tidak diperbolehkan lagi menjadi anggota, Ahmad Taufik Nasution selaku Ketua PPS menjelaskan untuk mendapatkan 7 orang KPPS ditiap TPS bukan pekara mudah, karena kurangnya SDM dan minat masyarakat, makanya kami menggunakan sistem jemput bola dan tetap berusaha menggunakan orang orang terlatih agar tingkat kesalahan dalam pemungutan suara dapat diminimalisir.

PPK Serba Jadi M. Ali Nurdin Purba SE yang turut membantu PPS menjadi pewawancara menyebutkan rasa bangganya atas apresiasi masyarakat yang berpartisipasi aktif mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilukada dan berharap nantinya tingkat antusias masyarakat dalam memberikan hak pilih pada tanggal 9 Desember mendatang mencapai lebih dari 85 persen.

Menambahkan keterangannya anggota PPK yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) untuk Desa Tanjung Harap dan Desa Manggis ini juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada PPS karena melaksanakan tahapan kegiatan rekrutmen sesuai jadwal, dan telah memberikan materi wawancara yang tidak hanya bersifat menguji tetapi juga menambah wawasan bagi  para calon anggota KPPS.

Pada kesempatan yang sama  PPL Tanjung Harap M. Taufik Syahputra Nasution yang turut hadir pada acara tersebut  menuturkan harapannya agar KPPS nantinya lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Bila mana KPPS tidak melaksanakan  ketentuan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota seperti yang disebutkan UU No. 8 Tahun 2015 dalam pelaksanaan Pemilukada, maka setiap anggota KPPS bisa saja dihadapkan dengan sanksi Pidana, tambahnya mengingatkan.(hfa/yag)

Komentar atas PPS Tanjung Harap Uji Wawancara Calon Anggota KPPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

       Selamat dan Sukses

gambar


Pesan Redaksi :


Layanan Mandiri


Silahkan hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Kemitraan

       IKLAN USAHA DESA

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Desa Tanjung Harap

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung